Mekanisme Penyusunan Soal USBN 2017/2018 - Kelas Virtualku

Breaking

Thursday, March 01, 2018

Mekanisme Penyusunan Soal USBN 2017/2018

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian, penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di sekolah dasar selanjutnya di sebut USBN SD termasuk dalam penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan. 

Menurut Peraturan BSNP No. 0045/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasioonal USBN, USBN SD dilaksanakan untuk kelas 6 (enam) di akhir tahap pembelajaran, dengan mengujikan 3 (tiga) mata/muatan pelajaran yaitu: Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam dan Matematika. USBN SD dilaksanakan dengan mekanisme yang berbeda dengan tahuntahun sebelumnya, perbedaan tersebut antara lain pada peralihan kewenangan Provinsi ke Kabupaten/Kota khususnya dalam proses penyusunan soal yang sebelumnya dilaksanakan di tingkat Provinsi, tahun ini dilaksanakan pada KKG di tingkat Kabupaten/Kota.
Lalu bagaimanakah penyusunan Soal USBN Tahun 2017/2018 yang benar?

Berikut penjelasannya:

Tahap Penyusunan Soal USBN 

Penilaian melalui USBN merupakan penilaian yang terstandar. Untuk penilaian terstandar, harus ada acuan yang sama, baik dalam penyusunan soal maupun dalam pelaksanaan ujian. Dalam pelaksanaan ujian yang menjadi acuan adalah Prosedur Operasional Standar (POS) USBN. Dalam penyusunan soal, yang menjadi acuan adalah kisikisi USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku. Namun kisi-kisi USBN hanya merupakan awal dari pengembangan soal USBN, beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk memperoleh soal USBN yang berkualitas adalah sebagai berikut. 

1. Penyusunan indikator soal 
Indikator soal merupakan jabaran lingkup materi dan level kognitif dari kisi-kisi USBN, sebagai pedoman bagi penulisan atau perakitan soal. Penyusunan indikator soal dilakukan oleh KKG penyusun indikator yang dipilih dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.  

2. Penulisan soal 
Penulisan soal dilakukan oleh KKG penyusun soal yang dipilih dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Soal ditulis oleh guru dalam KKG penyusun soal berdasarkan indikator soal yang disusun oleh KKG penyusun indikator. Penulisan soal termasuk pedoman penskoran untuk soal pilihan ganda dan uraian. 

3. Penelaahan Soal 
Penelaahan soal dilakukan secara kualitatif berdasarkan kaidah penulisan soal oleh penelaah soal, dilakukan oleh KKG. Hasil telaah soal diklasifikasikan menjadi soal baik, soal kurang baik, dan soal ditolak. Soal baik langsung diterima/dapat digunakan, soal kurang baik perlu diperbaiki, dan soal yang ditolak dikembalikan ke penulis atau tidak digunakan. 

4. Perakitan soal 
Soal-soal baik selanjutnya dirakit menjadi beberapa paket soal untuk digunakan dalam ujian. Pada perakitan, dilakukan penggabungan antara soal dari Kementerian dan soal yang ditulis oleh pendidik. Perakitan dilakukan di KKG.

Kisi-kisi dapat didownload disini.

Pada kisi-kisi tersebut kompetensi yang diuji masih terlalu luas dan umum sehingga perlu dijabarkan lebih spesifik dalam indikator soal. Pada indikator soal tergambar kompetensi yang diuji sesuai dengan level kognitif dan materi. Dari satu indikator dapat disusun beberapa soal yang pararel. Pada USBN, pengembangan indikator soal dilakukan di KKG penyusun indikator.

Peran Dinas Pendidikan dapat dilihat melalui infografis berikut:


Peran Satuan Pendidikan dapat dilihat melalui infografis berikut:


Peran KKG Penyusun Indikator dapat dilihat melalui infografis berikut:


Peran KKG Penyusun soal dapat dilihat melalui infografis berikut:


Demikian cara menyusun soal USBN 2017/2018 yang digambarkan melalui infografis, semoga melalui infografis ini dapat memberikan gambaran kepada bapak/ibu guru mengenai mekanisme penyusunan soal USBN 2017/2018.

No comments:

Post a Comment