Dengan diberlakunya Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi
daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemberlakuan
undang-undang tesebut berakibat pada berubahnya sistem pengelolaan pendidikan,
yaitu dari sentralistik menjadi desentralistik. Bentuk nyata dari
desentralisasi ini adalah diberikannya kewenangan bagi sekolah untuk menyusun
sendiri kurikulumnya yang mengacu pada Undng – undang Nomor 20 tahun 2003,
tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pasal 3 tentang Fungsi dan Tujuan
Pendidikan Nasioal dan pasal 35 tentang Stsndar Nasional Pendidikan. Juga
adanya tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang memacu agar hasil
pendidikan nasional dapat bersaing dengan hasil pendidikan negara – negara maju.
Desentralisasi
pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi
daerah perlu segera dilaksanakan. Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan
pendidikan ini adalah diberikannya wewenang kepada sekolah untuk mengambil
keputusan berkenaan dengan pengelolaan kurikulum. Baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaan
di sekolah.
Kurikulum
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan
tertentu dimaksud meliputi tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaian dengan
kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Oleh sebab itu penyusunan kurikulum oleh satuan pendidikan dapat memungkinkan
penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
B.
RASIONAL PENGEMBANGAN ( dengan analisa SWOT)
1.
Definisi Operasional
a.
Strengths : Kekuatan
b.
Weaknesses : Kelemahan
c.
Oppurtunties : Peluang
d.
Thearts : Ancaman
2.
Penyusunan KTSP yang jelas, sinergis, dan implementatif
memungkinkan sekolah dapat mencapai Visi, Misi, dan Tujuan dengan efektif
dengan cara memanfaatkan semua potensi dan peluang serta mengeliminasi berbagai
kelemahan dan ancaman yang dihadapi sekolah. Perumusan strategi organisasi
dalam pelaksanaan KTSP dengan analisa SWOT pada dasarnya menggunakan logika
kegiatan apa yang dapat memaksimalkan kekuatan (S) dan Peluang(O) serta secara
bersamaan meminimalkan kelemahan (W) dan ancaman (T).
No
|
Fungsi dan
Faktor
|
Kondisi Idial
|
Kondisi Nyata
|
Kesiapan
|
|
Siap
|
Tidak
|
||||
I
|
Fungsi
perencanaan
KTSP
a. Faktor Internal
1) Komite sekolah
2) Pendidik
3) Tenaga kependidikan
4)Sarana dan prasarana
5) Biaya Operasional
|
Mendukung
Mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan jenjang S1
Berijazah sekurang – kurangnya S1
Lengkap dan memadai
Terpenuhi
|
Mendukung
Sebagian besar guru mengajar sesuai dengan latar belakang dan jenjang
S1
Sebagian besar guru telah
menempuh jenjang pendidikan S1
Kurang lengkap dan kurang memadai
Terpenuhi
|
√
√
√
√
√
|
|
b.
Faktor Eksternal
1) Dinas Pendidikan Kab.
2) Dewan Pendidikan
3) Asosiasi profesi
4) LingkunganMasyarakat
|
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
√
√
√
√
|
||
II
|
Fungsi Pelaksanaan
KTSP
a.
Faktor Internal
1) Komite Sekolah
2) Pendidik
3) Kemampuan Profesi
4) Sikap Pendidik
5) Sarana dan prasaran
6) Biaya operasinal
|
Mendukung
Mengajar sesuai latar belakang pendidikan dan jenjang S1
Memahami dan mampu mengimplementasikan secara profesional
Antusias
Lengkap dan memadai
Terpenuhi
|
Mendukung
Sebagian besar guru mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan
jenjang S1
Sebagian besar guru belum memahami dan belum mampu
mengimplementasikan secara profesional
Sebagian besar kurang antusias
Kurang lengkap dan kurang memadai
Terpenuhi
|
√
√
√
√
|
√
√
|
b.
Faktor Eksternal
1) Dinas Pendidikan Kab.
2) Dewan Pendidikan
3) Asosiasi Profesi
4) Lingkungan Masyarakat
|
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
√
√
√
√
|
||
III
|
Fungsi Evaluasi
Pelaksanaan KTSP
a. Faktor Internal
1) Komite Sekolah
2) Pengawas Sekolah
3) Sarana dan Prasarana
4) Biaya
|
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
√
√
√
|
√
|
b.
Faktor Eksternal
1) Dinas Pendidikan Kab.
2) Dewan Pendidikan
3) Asosiasi Profesi
4) LingkunganMasyarakat
|
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
Mendukung
Mendukung
Mendukung
Mendukung
|
√
√
√
√
|
3.
Diagram Analisa SWOT
Persiapan
90%
Pelaksanaan
75%
Evaluasi
88,5%
(Kelemahan)
(Kekuatan)
Persiapan 10%
Pelaksanaan 25%
Evaluasi 11,5%
T(Ancaman)
a.
Kelemahan
1.
Sarana
dan prasarana kurang memadai
2.
Sebagian
besar guru belum memahami dan belum mampu mengimplementasikan KTSP.
3.
Sebagian
besar guru kurang antusias melaksanakan
KTSP.
b.
Ancaman
Pelaksanaan KTSP akan mengalami kendala sehingga
akan menghambat upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c.
Peluang
1.
Ada
program rehab sarana dan prasarana sekolah lewat block grant, DAU, DAK.
2.
Dana
BOS sebagian dapat untuk mengatasi kekurangan sarana prasarana sekolah
3.
terutama dalam pemenuhan bahan dan media
pembelajaran.
4.
Kegiatan
KKG dapat meningkatkan profesional guru dalam melaksanakan KTSP.
5.
Tersedianya
komputer untuk menyediakan format – format yang dibutuhkan guru dalam
pelaksanaan KTSP.
6.
Penyusunan
KTSP dapat dilakukan secara berkelompok bila sekolah belum mampu menyusun
sendiri.
d.
Kekuatan
1.
Adanya
dukungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, Dewan Pendidikan, Asosiasi Profesi,
Komite Sekolah, dan Lingkungan Masyarakat untuk melaksanakan KTSP.
2.
Adanya
pembinaan lewat supervisi Pengawas dalam persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi
KTSP.
3.
Sebagian
besar pendidik telah berijazah S1 dan D2.
4.
Dana
BOS sangat memadai untuk operasional pembelajaran di sekolah dalam melaksanakan
KTSP.
e.
Kebijakan Sekolah
1.
Usul
rehab sarana dan prasarana sekolah.
2.
Mengoptimalkan
Dana BOS untuk mengatasi kekurangan sarana dan prasarana sekolah utamanya dalam
pemenuhan bahan dan media pembelajaran.
3.
Perlu
mengefektifkan kegiatan KKG untuk meningkatkan profesional guru dalam pelaksanaan
KTSP.
4.
Meningkatkan
beban administrasi pembelajaran dengan menyediakan format – format yang
dibutuhkan untuk pelaksanakan KTSP.
5.
Meringankan
beban administrasi guru dengan cara menyusun KTSP secara berkelompok, dan
menuju kemandirian.
6.
Perlu
adanya supervisi kepala Sekolah dan Pengawas secara periodik.
C.
Landasan Penyusunan Kurikulum
Landasan yang digunakan dalam penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 terdiri dari atas penyusunan
Kurikulum Satuan Pendidikan (KTSP) Tahun 2006.
1.
Landasan
Yuridis
Adapun landasan yuridis atau dasar hukum penyusunan KTSP
a.
Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
b.
Undang-undang
nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
c.
Undang-
Undang Nomor 17 tahun 2005 tentang encana Pembangunan jangka panjang Nasional,
beserta ketentuan yang dituangkan Rencana pembangunan jangka Menengah Nasional
d.
Peraturan
pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
standar Nasional pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional pendidikan
e.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi
Lulusan
f.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Pendidikan.
g.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
h.
Undang – undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
i.
Undang – undang
No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Pasal 258 ) Pasal
258 tentang Masyarakat Wajib Berperan
Serta Dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana jalan, Pengembangan disiplin dan
etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
j.
Kesepahaman bersama antara Menteri Pedidikan Nasional dengan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia nomor :
03/III/KB/2010 & nomor : B/9/III/2010 tgl 8 Maret 2010 tentang mewujudkan
pedidikan berlalu lintas dalam pendidikan nasional.
Sedangkan yang melandasi penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan 2006 masih membutuhkan landasan hukum :
a.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006, tentang Standar Isi Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
b.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, tentang Standar Kompetensi
Lulusan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
c.
Panduan
dari Badan Standar Nasional Pendidikan.
2.
Landasan
Filosofos
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa. Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa
yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta
didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab”.
Berdasarkan fungsi
dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar
pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa
mendatang.
Proses pendidikan berakar pada budaya bangsa adalah suatu
proses pengembangan potensi peserta didik, sehingga mereka mampu menjadi
pewaris dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan, berbagai nilai dan
keunggulan budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji dan dikembangkan menjadi
budaya dirinya, masyarakat dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta
didik tersebut hidup dan mengembangkan diri. Kemampuan menjadi pewaris,
pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan,
kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, keterampilan sosial memberikan
dasar untuk aktif mengembangkan diri sebagai individu, anggota masyarakat,
warganegara, dan anggota umat manusia.
3.
Landasan
Teoritis
Kurikulum dikembangkan atas dasar teori pendidikan
berdasarkan standar dan teori pendidikan berbasis kompetensi. Pendidikan
berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai
kualitas minimal hasil belajar yang berlaku untuk setiap kurikulum, sedangkan
pendidikan berbasis kompetensi adalah pendidikan yang diarahkan pada pencapaian
kemampuan yang telah dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
4. Landasan
Sosiologis
Kurikulum ini dikembangkan atas dasar
adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka
memenuhi dinamika kehidupan masyarakat bangsa dan negarasebagaimana termaktub
dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa
ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari
perkembangan ilmu pengaetahuan teknologi dan seni. Perubahan ini dimungkinkan
karena berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja dan dunia ilmu
pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara teus
menerus. Hal itu dimaksudkan agarpendidikan selalu dapat menjawab tuntutan
peubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan mampu
memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis
pengetahuan (knowledge-base society)
5. Landasan
Psikopedagogis
Kurikulum dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi
pendidikan yang bersumbu perkembangan peserta didik beserta konteks
kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif.
Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana
pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapat
perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya.
6.
Landasan
Empiris
Sebagai bangsa yang besar dari
segi geografis, suku bangsa, potensi
ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain,
sekecil apapun ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada.
Kurikulum harus mampu membentuk manusia Indonesia yang mampu menyeimbangkan
kebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jatidiri sebagai bagian dari
bangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa
Indonesia.
Walaupun belum ada kajian ilmiah bahwa ancaman disintegrasi
bangsa tersebut bersumber dari
kurikulum, namun beberapa ahli pendidikan dan tokoh masyarakat menyatakan bahwa
salah satu akar masalahnya adalah implementasi kurikulum yang terlalu
menekankan aspek kognitif dan keterkungkungan peserta didik di ruang belajarnya
dengan kegiatan yang kurang menantang peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum
perlu direorientasi dan direorganisasi terhadap beban belajar dan kegiatan
pembelajaran yang dapat menjawab kebutuhan ini.
D.
Tujuan Pengembangan Kurikulum Sekolah
Kurikulum
sekolah dikembangkan sesuai dengan relevansi oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan untuk pendidikan dasar di bawah koordinasi dan supervisi Dinas
Pendidikan Kabupaten. Pengembangan Kurikulum Sekolah ini mengacu pada SI dan
SKL serta berpedoman pada panduan–panduan penyusunan kurikulum yang disusun
pada BNSP, dengan pertimbangan komite sekolah.
Adapun tujuan Pengembangan
Kurikulum Sekolah adalah untuk mengembangkan kompetensi dasar disesuaikan
dengan kondisi peserta didik dan pencapaian tujuan pendidikan.
E.
Prinsip Pengembangan Kurikulum Sekolah
Prinsip
pengembangan Kurikulum Sekolah sebagai berikut :
1. Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki
posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan
kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan
pembelajaran berpusat pada peserta didik. Memiliki posisi sentral berarti
kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik
2.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis
pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama,
suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum
meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran
bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh
karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta
didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni budaya.
4. Relevan dengan kebutuhan
kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk
di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena
itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan
sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional merupakan prioritas pengembangan.
5. Menyeluruh dan
berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang
kajian keilmuan, mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan
kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan
memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
F. Pinsip Pelaksanaan Kurikulum.
Dalam
pelaksanaan kurikulum di sekolah menggunakan prinsip–prinsip sebagai berikut :
1. Kondisi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta
didikharus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, seta memperoleh
kesempatan untuk mengekpresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2. Kurikulum
dilaksanakan dengan menegakkan ke lima pilar belaja, yaitu a) belajar untuk beriman dan bertagwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, b) belajar untuk
memahami dan menghayati, c) belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, d) belajar untuk hidup
bersama bagi orang lain dan e) belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang
aktif, kreatif, efektif, dan mengenangkan.
3. Pelaksanaan
kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan
, pengayaan dan atau percepatan sesuai kompetensi, tahap perkembangan dan
kondisi peserta didik dengn tetap memperhatikan keterpaduan perkembangan
pribadi peserta didik yang berdimensi ke Tuhanan, keindividuan, rasa sosial dan
bermoral dan berakhlak mulia.
4. Kurikulum
dalam suasana peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai,
akrab, terbuka dan hangat dalam prinsip ing
ngarso sung tuladha, ing madya mangun karsa, tutwuri handayani (di depan memberi teladan, di tengah
menumbuhkan semangat, di belakang memberikan daya kekuatan).
5. Kurikulum
dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber
belajar, dan tehnologi, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai belajar
dengan prinsip alamkambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan
berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar dan lingkungan alam sekitar
dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan)
6. Kurikulum
dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta
kekayaan daerah yang keberhasilan pendidikan muatan seluruh bahan kajian secara
optimal.
7. Kurikulum
yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan
pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaiatan dan
kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang
pendidikan.
G. Acuan Operasinal
Kurikulum
ini disusun dengan memperhatiaka hal – hal sebagai berikut :
1. Peningkatan
iman dan taqwa serta akhlak mulia
2. Keimanan
dan ketaqwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta
didik secara utuh. Kurikulum disusun sejauh mungkin semua mata pelajaran dapat
menunjang peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia.
3. Peningkatan
potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik.
4. Pendidikan
merupakan potensi proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara
holistis yang memungkinkan petensi diri (afektif, kognitif, psikomotorik)
berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu kurikulum disusun dengan
memperhatikan potensi tingkat perkembangan, minat, kecerdasan, intelektual,
emosional, dan sosial, spiritual dan kinestetik peserta didik.
5. Keaneragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan.
6. Lingkungan
sekolah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan dan keragaman karakteristik
lingkungan. Sekolah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik
daerah dan pengalaman hidup sehari – hari . Oleh karena itu diharapkan,
menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
7. Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
8. Pada
era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan
demokrasi perlu memperhatikan keragaman dan mendodrong partisipasi masyarakat
dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu keduanya harus ditampung
secara seimbang dan saling mengisi.
9. Tuntutan
dunia kerja
10. Kegiatan
belajar harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang
berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Untuk mendukung sekolah
memberikan pelajaran Bahasa Inggris serta ekstrakurikuler yang membina
ketrampilan peserta didik berupa kegiatan sore hari.
11. Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
12. Pendidikan
perlu mengatisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan
dimana IPTEK sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan
harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEK
sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Kurikulum ini
dikembangkan secara berkala dan berkesiambungan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
13. Agama
sebagai acuan dalam pelaksanan kegiatan.
14. Kurikulum
ini dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa akhlak mulia dengan
tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan
kurikulum semua mata pelajaran ikut mendukung peningkatan iman, taqwa, dan
aklak mulia.
15. Pendidikan
menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting
dalam dinamika perkembangan global dimana pasar bebas sangat berpengaruh pada
semua aspek kehidupan bangsa. Pergaulan antar bangsa semakin dekat memerlukan
individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup
berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
16. Persatuan
Nasional dan Nilai – nilai Kemanusiaan.
17. Pendidikan
diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang
menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia kurikulum diharapkan dapat
mendorong perkembangan wawasan dan sikap
kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat kesatuan bangsa dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan muatan kekhasan
daerah yang harus dilakukan seara profesional.
18. Kondisi
Sosial Budaya masyarakat setempat sebagai modal dasar.
19. Kurikulum
ini dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang kelestarian budaya dari daerah dan bangsa lain.
20. Kesetaraan
Jender sebagai pertimbangan pelaksanaan kegiatan sekolah.
21. Kurikulum
ini diarahkan kepda terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan mendukung upaya
kesetaraan jender.
22. Karkteristik
Satuan pendidikan melalui pendidikan karakter bangsa.
23. Kurikulum
ini dikembangkan sesuai visi, misi, tujuan , kondisi, dan ciri khas satuan
pendidikan.
H. Pengertian
1.
Kurikulum
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.
Kurikulum SD
Kurikulum
SD adalah kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di SD.
Sistematika Kurikulum SD terdiri dari tujuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan
(Dokemen 1), dan silabus, serta rencana pelaksanaan pembelajaran ( Dokumen 2).
3.
Silabus
Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu
atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus
merupakan penjabaran dari standar kompetensi dan kompetensi dasar ke
dalam materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran serta indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian. (Dokumen 2).
4.
Program Semester
Perencanaan
pembelajaran yang disusun dalam jangka waktu satu semester yang memuat SK dan
KD serta alokasi waktu yang diperlukan.( Dokumen 2)
5.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang
memuat sekurang – kurangnya memuat tujuan pembelajaan, materi ajar, metode
pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar
(Dokumen 2)
Berlangganan Artikel Via Email
No comments:
Post a Comment