Dalam
penyelenggaraan pendidikan di sekolah, disesuaikan dengan rumusan tujun pendidikan
dasar yang terdapat dalam Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Yaitu pasal 2, pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar Negera Republik Indonesia.
Pasal 3, Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupn bangsa , bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Bab II Pasal 2, Lingkup Standar Nasional meliputi : (1) Standar Isi, (2)
Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan, (5) Standar Sarana Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar
Pembiayaan, (8) Standar Penilaian Pendidikan, dan dikembangkan dengan (9)
Standar Lingkungan Sekolah. Pasal 4: Standar Nasional Pendidikan bertujuan
menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat.
Tujuan
Pendidikan Dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta ketrampilan untuk life skill yang mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
Adapun
sasaran akhir sekolah dalam rangka mewujudkan tercapainya Standar Kompetensi
Lulusan Satuan Pendidikan ( SKL-SP) bagi SD dengan Standar Kompetensi Lulusan
Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan.
Berdasarkan
Visi, dan Misi sekolah, maka tujuan yang hendak dicapai adalah sebagai berikut
:1. Meningkatkan prestasi kelulusan.
2.
Meningkatkan perolehan nilai UN.
3.
Melaksanakan kompetensi baik di bidang akademik maupun non akademik.
4.
Meningkatkan belajar mengajar yang optimal.
5.
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang aktif, kreatif, dan efektif.
6.
Mengembangkan potensi anak sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
Berlangganan Artikel Via Email
No comments:
Post a Comment